Beberapa definisi tentang Hak Asasi Manusia,
Menurut Prof.Darji Darmodihardjo, S.H, mengatakan
bahwa Hak-hak Asasi Manusia adalah hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang dibawa
manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. HAk-hak asasi itu
menjadi dasar dari hak dan kewajiban-kewajiban yang lain.
Terjemahan dari Unesco Courier, januari 1968, hanya
memberikan rumusan tentang hak asasi manusia yang menyatakan bahwa hak asasi
manusia itu merupakan tuntutan-tuntutan yang berakar dalam kodrat manusia
sendiri supaya ia dapat bertindak tanpa paksaan dari luar berdasarkan suatu
pilihan bebas dan tanggungjawab bebas pula.
Seperti kita ketahui bahwa hak-hak asasi ada
kewajiban-kewajiban dalam kehidupan kemasyarakatan kita. Memenuhi kewajiban
terlebih dahulu, baru kemudian menuntut hak.
Dalam Hak Asasi Manusia di Indonesia ditandai dengan
perdebatan yang sangat insentif dalam 3 periode sejarah ketatanegaraan yakni
dimulai pada tahun 1945 sebagai periode awal perdebatan Hak Asasi Manusia,
diikuti dengan periode konstituante pada tahun 1957-1959 dan periode awal
bangkitnya Orde Baru di tahun 1966-1968. Perjuangan itu memerlukan waktu yang
cukup lama untuk berhasil, yakni hingga datangnya periode Reformasi tahun
1998-2000. Pada periode ini diawali dengan pelengseran Presiden Republik
Indonesia (Soeharto) oleh gerakan Reformasi. Pada saat itulah periode yang
sangat “friendly” terhadap Hak Asasi
Manusia yang ditandai dengan diterimanya Hak Asasi Manusia kedalam Konstitusi
dan lahirnya peraturan perundang-undangan di bidang Hak Asasi Manusia.
Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia dinilai
masih lemah, bahkan dinilai belum sepenuhnya menegakkan Hak Asasi Manusia .
Hasil amandemen UUD 1945 memberikan suatu titik terang bahwa Indonesia semakin
memperhatikan dan menjunjung nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM) yang selama
ini kurang memperoleh perhatian dari pemerintah. Pemasukan pasal-pasal mengenai
HAM sebagai suatu jaminan konstitusi ternyata masih banyak menyimpan perdebatan
dikalangan akademisi maupun praktisi HAM. Fokus permasalahan terjadi pada dua
pasal yang apabila dibaca secara sederhana mempunyai pengertian yang sangat
bertolak belakang, yakni mengenai ketentuan terhadap non-derogable rights
(pasal 28I) dan ketentuan mengenai human rights limitation (pasal 28J).
Dilihat dari berbagai jenis dan macam Hak Asasi
Manusia dunia dalam bidangnya, di Indonesia kurang memperhatikan hal-hal yang
seperti itu meskipun sudah tercantum dalam UUD 1945 dan berita PANCASILA.
Terlepas dari itu HUKUM tata Negara haruslah kita artikan sebagai apapun yang
telah di sahkan sebagai konstitusi atau hukum oleh lembaga yang berwenang,
terlepas dari soal sesuai dengan teori tertentu atau tidak, terlepas dari sama
atau tidak sama dengan yang berlaku di Negara lain. Seperti yang disebutkan
oleh Prof. Mahfud M.D sebagai “politik hukum” . HUKUM tata Negara Indonesia
tidak harus sama dan tidak pula harus berbeda dengan teori atau dengan yang
berlaku di Negara lain. Apa yang ditetapkan secara resmi sebagai hukum tata Negara
itulah yang berlaku, apapun penilaian yang diberikan terhadapnya.
Sebagai contoh kecil pelaksanaan Hak Asasi Manusia di Indonesia
masih kurang tegas, terbukti masih banyaknya suku/ras/agama di Indonesia yang
diintimidasi pihak lain, hak orang kecil yang dirampas oleh para pemimpin yang
tidak adil dan amanah, semakin marak pelecehan seksual terhadap kaum wanita,
kekerasan dalam rumahtangga, dan masih banyak lagi pelanggaran-pelanggaran HAM
yang ada di Indonesia. Semua wacana tersebut sangat memprihatinkan dan
kurangnya mendapat perhatian dari pemerintah. Jadi Hak Asasi Manusia di
Indonesia masih terabaikan bahkan undang-undang yang telah dibuat pun masih
sering dilanggar bahkan sangat mengkhawatirkan.
Referensi :
http://ratni_itp.staff.ipb.ac.id/2012/06/11/45/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar