::selection {background:#FF0000;color:#FFFFFF;} ::-moz-selection {background:#FF0000;color:#FFFFFF;} ::-webkit-selection {background:#FF0000;color:#FFFFFF;}

Halaman

My List bLog

Selasa, 06 Januari 2015

Hak Asasi Manusia di Indonesia



Beberapa definisi tentang Hak Asasi Manusia,
Menurut Prof.Darji Darmodihardjo, S.H, mengatakan bahwa Hak-hak Asasi Manusia adalah hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. HAk-hak asasi itu menjadi dasar dari hak dan kewajiban-kewajiban yang lain.
Terjemahan dari Unesco Courier, januari 1968, hanya memberikan rumusan tentang hak asasi manusia yang menyatakan bahwa hak asasi manusia itu merupakan tuntutan-tuntutan yang berakar dalam kodrat manusia sendiri supaya ia dapat bertindak tanpa paksaan dari luar berdasarkan suatu pilihan bebas dan tanggungjawab bebas pula.
Seperti kita ketahui bahwa hak-hak asasi ada kewajiban-kewajiban dalam kehidupan kemasyarakatan kita. Memenuhi kewajiban terlebih dahulu, baru kemudian menuntut hak.
Dalam Hak Asasi Manusia di Indonesia ditandai dengan perdebatan yang sangat insentif dalam 3 periode sejarah ketatanegaraan yakni dimulai pada tahun 1945 sebagai periode awal perdebatan Hak Asasi Manusia, diikuti dengan periode konstituante pada tahun 1957-1959 dan periode awal bangkitnya Orde Baru di tahun 1966-1968. Perjuangan itu memerlukan waktu yang cukup lama untuk berhasil, yakni hingga datangnya periode Reformasi tahun 1998-2000. Pada periode ini diawali dengan pelengseran Presiden Republik Indonesia (Soeharto) oleh gerakan Reformasi. Pada saat itulah periode yang sangat “friendly” terhadap Hak Asasi Manusia yang ditandai dengan diterimanya Hak Asasi Manusia kedalam Konstitusi dan lahirnya peraturan perundang-undangan di bidang Hak Asasi Manusia.
Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia dinilai masih lemah, bahkan dinilai belum sepenuhnya menegakkan Hak Asasi Manusia . Hasil amandemen UUD 1945 memberikan suatu titik terang bahwa Indonesia semakin memperhatikan dan menjunjung nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM) yang selama ini kurang memperoleh perhatian dari pemerintah. Pemasukan pasal-pasal mengenai HAM sebagai suatu jaminan konstitusi ternyata masih banyak menyimpan perdebatan dikalangan akademisi maupun praktisi HAM. Fokus permasalahan terjadi pada dua pasal yang apabila dibaca secara sederhana mempunyai pengertian yang sangat bertolak belakang, yakni mengenai ketentuan terhadap non-derogable rights (pasal 28I) dan ketentuan mengenai human rights limitation (pasal 28J).
Dilihat dari berbagai jenis dan macam Hak Asasi Manusia dunia dalam bidangnya, di Indonesia kurang memperhatikan hal-hal yang seperti itu meskipun sudah tercantum dalam UUD 1945 dan berita PANCASILA. Terlepas dari itu HUKUM tata Negara haruslah kita artikan sebagai apapun yang telah di sahkan sebagai konstitusi atau hukum oleh lembaga yang berwenang, terlepas dari soal sesuai dengan teori tertentu atau tidak, terlepas dari sama atau tidak sama dengan yang berlaku di Negara lain. Seperti yang disebutkan oleh Prof. Mahfud M.D sebagai “politik hukum” . HUKUM tata Negara Indonesia tidak harus sama dan tidak pula harus berbeda dengan teori atau dengan yang berlaku di Negara lain. Apa yang ditetapkan secara resmi sebagai hukum tata Negara itulah yang berlaku, apapun penilaian yang diberikan terhadapnya.
Sebagai contoh kecil pelaksanaan Hak Asasi Manusia di Indonesia masih kurang tegas, terbukti masih banyaknya suku/ras/agama di Indonesia yang diintimidasi pihak lain, hak orang kecil yang dirampas oleh para pemimpin yang tidak adil dan amanah, semakin marak pelecehan seksual terhadap kaum wanita, kekerasan dalam rumahtangga, dan masih banyak lagi pelanggaran-pelanggaran HAM yang ada di Indonesia. Semua wacana tersebut sangat memprihatinkan dan kurangnya mendapat perhatian dari pemerintah. Jadi Hak Asasi Manusia di Indonesia masih terabaikan bahkan undang-undang yang telah dibuat pun masih sering dilanggar bahkan sangat mengkhawatirkan.
           

Referensi :
http://ratni_itp.staff.ipb.ac.id/2012/06/11/45/

Tidak ada komentar: